Jenis usaha jasa konstruksi



Usaha jasa konstruksi adalah jenis usaha yang bergerak dibidang pelayanan jasa untuk perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pekerjaankonstruksi/infrastruktur, yang bertujuan untuk membangun suatu bangunan atau bentuk fisik yang lainnya yang bisa digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan dan keselamatan serta bermanfaat untuk masyarakat dan menunjang kelestarian lingkungan hidup. Jenis usaha yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi, menurut undang- undang yaitu:
1. Perencana kostruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.

2. Pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian- bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.

Sumber dan selengkapnya bisa di lihat disini : https://goo.gl/4Fmu1C

Komentar

MGI Turbo Untuk Mobil